POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 23
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR wajib melaporkan perubahan modal dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak BPR menerima surat persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, dengan dilampiri: a. risalah RUPS; dan b. perubahan anggaran dasar yang disetujui oleh instansi yang berwenang. (2) BPR wajib mengadministrasikan dengan tertib: a. daftar pemegang saham dan perubahannya, bagi BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah; b. buku daftar anggota dan perubahannya, bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi.
