POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 24
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. kompetensi; b. integritas; dan c. reputasi keuangan. (2) Pemenuhan persyaratan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR.
