POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 22
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR wajib melaporkan perubahan komposisi kepemilikan saham yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan PSP serta tidak diakibatkan oleh penambahan modal disetor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak RUPS dengan dilampiri: a. risalah RUPS; dan b. data kepemilikan berupa:
- daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham, bagi BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah;
- daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi. (2) BPR wajib melaporkan pelaksanaan perubahan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau pengesahan dari instansi yang berwenang, dengan dilampiri: a. perubahan anggaran dasar sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bukti pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada instansi yang berwenang khusus untuk BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi.
