Pasal 19
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik BPR harus memenuhi persyaratan: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat; d. tidak termasuk dalam DTL; e. memiliki komitmen untuk tidak melakukan dan/atau mengulang perbuatan dan/atau tindakan yang termasuk dalam cakupan uji www.djpp.kemenkumham.go.id
kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR; f. tidak memiliki kredit macet dan/atau pembiayaan macet; g. tidak menjadi pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit macet dan/atau pembiayaan macet; dan/atau h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan. (2) Pihak-pihak yang dapat menjadi PSP harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan kelayakan keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR. (3) Dalam hal pemilik BPR berbentuk badan hukum, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pemilik, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pengurus dari badan hukum dimaksud.
