Pasal 20
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Dalam rangka penambahan modal disetor, pemegang saham dan/atau calon pemegang saham harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemegang saham dan/atau calon pemegang saham menyampaikan permohonan persetujuan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri: a. bukti setoran modal; dan b. dokumen pendukung. (3) Penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum di INDONESIA atau pada BPR yang bersangkutan, kecuali yang bersumber dari dividen BPR yang bersangkutan. (4) Penambahan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada BPR yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku: a. bagi BPR yang tidak dalam status pengawasan khusus; dan b. dilakukan oleh pemegang saham BPR yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tata cara penambahan modal disetor: a. dalam bentuk deposito pada Bank Umum di INDONESIA dengan cara mencantumkan atas nama ”Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama BPR)”, dan mencantumkan keterangan nama penyetor tambahan modal serta keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. dalam bentuk deposito pada BPR yang bersangkutan dengan cara mencantumkan atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama pemegang saham penyetor)” dan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (7) BPR harus menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Dalam hal RUPS tidak dapat diselenggarakan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan batal dan dinyatakan tidak berlaku. (9) BPR wajib melaporkan pelaksanaan penambahan modal disetor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan modal disetor disetujui dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dengan dilampiri: a. bukti penyetoran; b. risalah RUPS; c. surat pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h; dan d. data kepemilikan berupa:
- daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham, bagi BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah;
- daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(10) BPR wajib melaporkan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau pengesahan dari instansi yang berwenang, dengan dilampiri: a. perubahan anggaran dasar sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan b. bukti pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada instansi yang berwenang.
