POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 18
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Pemegang saham BPR dilarang menarik kembali modal yang telah disetor. (2) Dalam hal pemegang saham bermaksud mengundurkan diri sebagai pemegang saham BPR, pemegang saham dimaksud wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain sepanjang memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang- undangan lainnya.
