Pasal 9
BAB 4 — JARINGAN KANTOR BERDASARKAN MODAL INTI BANK
Perimbangan penyebaran Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), bagi Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan perbankan syariah diberikan kelonggaran sebagai berikut: a. bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki rasio jumlah LSB atau LS terhadap jumlah jaringan kantor Bank Umum Konvensional diatas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen), pembukaan 4 (empat) KC atau KCP di zona 1 atau zona 2 wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC atau KCP di zona 5 atau zona 6; b. bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki rasio jumlah LSB atau LS terhadap jumlah jaringan kantor Bank Umum Konvensional diatas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen), pembukaan 5 (lima) KC atau KCP di zona 1 atau zona 2 wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC atau KCP di zona 5 atau zona 6; c. bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki rasio jumlah LSB atau LS terhadap jumlah jaringan kantor Bank Umum Konvensional diatas 75% (tujuh puluh lima persen),pembukaan 6 (enam) KC atau KCP di zona 1 atau zona 2 wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC atau KCP di zona 5 atau zona 6.
