Pasal 8
BAB 4 — JARINGAN KANTOR BERDASARKAN MODAL INTI BANK
(1) Dalam rangka perimbangan penyebaran jaringan kantor, Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang membuka jaringan kantor di zona 1 atau zona 2 dalam jumlah tertentu wajib diikuti pembukaan jaringan kantor di zona 5 atau zona 6. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi BUKU 3 dan BUKU 4 dan dalam pelaksanaannya wajib memenuhi ketersediaan alokasi Modal Inti untuk Pembukaan Jaringan Kantor. (3) Kewajiban Pembukaan Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah atau Bank Umum Konvensional yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan melakukan Pembukaan Jaringan Kantor di zona 1 atau zona 2 yang merupakan wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.
(4) Perimbangan penyebaran Jaringan Kantor bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. pembukaan 3 (tiga) KC di zona 1 atau zona 2 wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC di zona 5 atau zona 6; b. pembukaan 3 (tiga) KCP di zona 1 atau zona 2 wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KCP atau 1 (satu) KC di zona 5 atau zona 6.
