Pasal 7
BAB 4 — JARINGAN KANTOR BERDASARKAN MODAL INTI BANK
(1) Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah diberikan insentif berupa pengurangan alokasi Modal Inti dalam perhitungan Pembukaan Jaringan Kantor yang sudah ada maupun yang akan dibuka. (2) Pengembangan jaringan perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank Umum Konvensional dalam bentuk pemberian layanan syariah melalui kegiatan LSB atau LS pada jaringan kantor Bank Umum Konvensional. (3) Pengurangan alokasi Modal Inti dalam perhitungan Pembukaan Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada angka insentif yang lebih besar antara: a. pencapaian rasio tertentu antara aset Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah terhadap aset Bank Umum Konvensional; dan b. klasifikasi BUKU dari Bank Umum Konvensional. (4) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN besaran insentif dalam persentase tertentu untuk perhitungan
pengurangan alokasi Modal Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Pengurangan alokasi Modal Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga memperhitungkan rasio jumlah LSB atau LS terhadap jumlah jaringan kantor Bank Umum Konvensional, dengan contoh perhitungan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Bank Umum Konvensional mencantumkan perhitungan pengurangan alokasi Modal Inti dalam RBB dengan menggunakan rasio aset dan rasio LSB atau LS posisi akhir bulan September.
