POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan...
Pasal 10
BAB 4 — JARINGAN KANTOR BERDASARKAN MODAL INTI BANK
Kewajiban pembukaan KC atau KCP di zona 5 atau zona 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 untuk Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pembukaan KC atau KCP di zona 1 atau zona 2 merupakan kantor konvensional, kewajiban pembukaan KC atau KCP di zona 5 atau zona 6 berupa KC atau KCP konvensional atau syariah; b. dalam hal pembukaan KC atau KCP di zona 1 atau zona 2 merupakan kantor syariah, kewajiban pembukaan KC atau KCP di zona 5 atau zona 6 berupa KC atau KCP syariah.
