POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan...
Pasal 11
BAB 4 — JARINGAN KANTOR BERDASARKAN MODAL INTI BANK
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN biaya investasi Pembukaan Jaringan Kantor berdasarkan BUKU. (2) Rincian biaya investasi Pembukaan Jaringan Kantor untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah BUKU 3 dan BUKU 4 disesuaikan dengan mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
