Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013
Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5476); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5477); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5384); d. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti; dan e. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 15/8/DPbS tanggal 27 Maret 2013 tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Modal Inti, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
