Pasal 4
BAB 2 — PEMBUKAAN LAYANAN KEGIATAN PERBANKAN SYARIAH
(1) Kegiatan LS dapat dilaksanakan pada jaringan kantor Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dengan persyaratan sebagai berikut: a. lokasi kegiatan LS berada dalam 1 (satu) wilayah koordinasi Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan dengan KC Unit Usaha Syariah yang menjadi induk LS;
b. menggunakan sumber daya manusia yang telah memiliki pengetahuan yang memadai mengenai produk dan aktivitas bank syariah; dan c. didukung oleh teknologi sistem informasi yang memadai. (2) Kegiatan LS di jaringan kantor Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. KC dan/atau KCP, dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah; b. KF operasional dan/atau KK dapat melakukan kegiatan sesuai dengan fungsi dan kegiatan yang dapat dilakukan KF dan/atau KK tersebut. (3) Wilayah koordinasi Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui surat tersendiri.
