Pasal 5
BAB 3 — KEGIATAN PELAYANAN KAS
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat membuka kas keliling berupa kas mobil untuk melayani nasabah baru untuk pembukaan rekening tabungan haji dan/atau tabungan umroh sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. di lokasi wilayah sekitar kas mobil tidak terdapat kantor syariah atau kantor yang memberikan layanan syariah; b. menempatkan pegawai yang memadai yang dapat mendukung proses pembukaan rekening tabungan haji dan/atau tabungan umroh; c. menyediakan sistem pendukung yang diperlukan untuk proses pembukaan rekening tabungan haji dan/atau tabungan umroh; dan d. memiliki prosedur operasional standar yang sama untuk pembukaan rekening tabungan haji dan/atau tabungan
umroh di kas mobil dengan pembukaan rekening tabungan haji dan/atau tabungan umroh di kantor lainnya.
