Pasal 3
BAB 2 — PEMBUKAAN LAYANAN KEGIATAN PERBANKAN SYARIAH
(1) Bank Umum Syariah dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum Konvensional yang memiliki
hubungan kepemilikan dengan Bank Umum Syariah dalam bentuk kegiatan LSB. (2) Kegiatan LSB hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank Umum Konvensional tidak memiliki Unit Usaha Syariah; b. kegiatan LSB berada dalam 1 (satu) wilayah koordinasi Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan dengan KC Bank Umum Syariah yang menjadi induk LSB; c. menggunakan sumber daya manusia Bank Umum Konvensional yang telah memiliki pengetahuan yang memadai mengenai produk dan aktivitas bank syariah; d. didukung oleh teknologi sistem informasi yang memadai dengan menggunakan jaringan Bank Umum Konvensional dan/atau jaringan Bank Umum Syariah; dan e. terdapat perjanjian kerjasama antara Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Konvensional. (3) Wilayah koordinasi Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan melalui surat tersendiri.
