POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kebijakan pengembangan jaringan kantor perbankan syariah dalam rangka stimulus perekonomian nasional untuk: a. Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah berupa:
- pengurangan alokasi Modal Inti dalam perhitungan Pembukaan Jaringan Kantor; dan/atau
- pelonggaran perimbangan penyebaran jaringan kantor. b. Bank Umum Syariah berupa:
- kemudahan persyaratan pembukaan LSB terkait wilayah kerja KC induk LSB;
- perluasan cakupan layanan kegiatan kas mobil; dan/atau
- penurunan biaya investasi dalam perhitungan alokasi Modal Inti untuk Pembukaan Jaringan Kantor. c. Unit Usaha Syariah berupa:
- perluasan jenis kantor Bank Umum Konvensional yang dapat melakukan kegiatan LS;
- kemudahan persyaratan pembukaan LS terkait wilayah kerja KC induk LS;
- perluasan cakupan layanan kegiatan kas mobil; dan/atau
- penurunan biaya investasi dalam perhitungan alokasi Modal Inti untuk Pembukaan Jaringan Kantor.
