Pasal 9
BAB 2 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN INTENSIF
(1) BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif wajib menyampaikan: a. rencana tindak sesuai dengan permasalahan BPR atau BPRS; b. laporan realisasi rencana tindak; dan c. daftar pihak terkait secara lengkap. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif wajib melakukan tindakan lain dan/atau melaporkan hal-hal tertentu atas permintaan OtoritasJasa Keuangan. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak BPR atau BPRS ditetapkan dalam pengawasan intensif. (4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi BPR atau BPRS disertai jangka waktu penyelesaiannya.
