POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 10
BAB 2 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN INTENSIF
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap rencana tindak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap. (2) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan BPR atau BPRS disetujui Otoritas Jasa Keuangan, BPR atau BPRS wajib merealisasi rencana tindak sejak tanggal persetujuan disampaikan. (3) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan BPR atau BPRS ditolak Otoritas Jasa Keuangan, BPR atau BPRS wajib menyampaikan perbaikan rencana tindak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
