Pasal 8
BAB 2 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN INTENSIF
BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu: a. memperkuat modal BPR atau BPRS termasuk melalui setoran modal; b. mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS; c. menghapusbukukan kredit atau pembiayaan yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian BPR atau BPRS dengan modal BPR atau BPRS; d. melakukan penggabungan atau peleburan dengan BPR atau BPRS lain;
e. menjual BPR atau BPRS kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban BPR atau BPRS; f. menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPR atau BPRS kepada bank atau pihak lain; g. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS, atau imbalan kepada pihak terkait; h. tidak melakukan penambahan jaringan kantor; i. menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau j. tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
