POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 7
BAB 2 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN INTENSIF
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR atau BPRS mengenai: a. penetapan BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 4; dan b. penetapan perpanjangan jangka waktu BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), disertai dengan alasan penetapan dan tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh BPR atau BPRS.
