Pasal 6
BAB 2 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN INTENSIF
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperpanjang jangka waktu pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam hal BPR atau BPRS memenuhi persyaratan:
a. rasio KPMM dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir menunjukkan perbaikan berdasarkan realisasi rencana tindak yang telah disampaikan; dan/atau b. tingkat kesehatan BPR atau BPRS masih belum atau telah memenuhi kriteria pengawasan normal. (4) Perpanjangan jangka waktu BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan.
