POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 5
BAB 2 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN INTENSIF
(1) Dalam periode sejak PeraturanOtoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria: a. rasio KPMM kurang dari 8% (delapan persen) namun sama dengan atau lebih dari 4% (empat persen);
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 4% (empat persen) namun sama dengan atau lebih dari 3% (tiga persen); dan/atau c. tingkat kesehatan dengan:
- predikat kurang sehat selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut atau tidak sehat bagi BPR; dan
- peringkat komposit 4 (empat) selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut atau peringkat komposit 5 (lima) bagi BPRS. (2) Sejak tanggal 1 Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria: a. rasio KPMM kurang dari 12% (dua belas persen) namun sama dengan atau lebih dari 8% (delapan persen); b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 5% (lima persen) namun sama dengan atau lebih dari 4% (empat persen); dan/atau c. tingkat kesehatan BPR atau BPRS dengan peringkat komposit 4 (empat) selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut atau peringkat komposit 5 (lima).
