Pasal 50
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan yang mengatur mengenai perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 10 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2009 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5012); dan b. Pasal 10 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/6/PBI/2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Status Pengawasan Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5192), dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
