POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5012); dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/6/PBI/2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Status Pengawasan Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
