Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017, BPR atau BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/6/PBI/2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Status Pengawasan Khusus. (2) Sejak tanggal 1 November 2017, BPR atau BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
