POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017, BPR atau BPRS ditetapkan dalam pengawasan khusus untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu penetapan BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
