POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tindak lanjut penanganan yang telah ditetapkan terhadap BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus dan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/6/PBI/2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam StatusPengawasanKhusus. (2) Tindak lanjut penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk larangan penghimpunan dana dan penyaluran dana terhadap BPR atau BPRS tetap berlaku selama BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus.
