POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 46
BAB 7 — SANKSI
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pegawai BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
