Pasal 45
BAB 7 — SANKSI
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 41 ayat (3), dan/atau Pasal 44 dikenakan sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan;dan/atau c. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali dalam daftar pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR atau BPRS. (2) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR atau BPRS; dan/atau d. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR atau BPRS.
