POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 44
BAB 6 — PELAPORAN
(1) BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus wajib menyampaikan laporan neraca harian secara mingguan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan pada hari kerja pertama minggu berikutnya. (3) Dalam hal hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampaui batas akhir dari jangka waktu pengawasan khusus, laporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pengawasan khusus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
