POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 43
BAB 5 — PENGUMUMAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
