POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 41
BAB 5 — PENGUMUMAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan BPR atau BPRS yang ditetapkan: a. dalam pengawasan khusus; atau b. keluar dari pengawasan khusus, pada hari yang sama dengan tanggal penetapan. (2) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan BPR atau BPRS yang: a. dilarang melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana; atau
b. diperbolehkan melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana kembali, pada hari yang sama dengan tanggal surat pemberitahuan. (3) BPR atau BPRS wajib mengumumkan larangan penghimpunan dana dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan tanggal surat pemberitahuan.
