POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 40
BAB 4 — BPR DAN BPRS YANG TIDAK DAPAT DISEHATKAN DAN DISERAHKAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai BPR atau BPRS yang tidak dapat disehatkan dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
