POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 37
BAB 4 — BPR DAN BPRS YANG TIDAK DAPAT DISEHATKAN DAN DISERAHKAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan meminta Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR atau BPRS yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 35.
