POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 38
BAB 4 — BPR DAN BPRS YANG TIDAK DAPAT DISEHATKAN DAN DISERAHKAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR atau BPRS yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
