POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 36
BAB 4 — BPR DAN BPRS YANG TIDAK DAPAT DISEHATKAN DAN DISERAHKAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus yang ditetapkan sebagai BPR atau BPRS yang tidak dapat disehatkan.
