Pasal 35
BAB 4 — BPR DAN BPRS YANG TIDAK DAPAT DISEHATKAN DAN DISERAHKAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Selama jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 25 ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan sewaktu-waktu dapat MENETAPKAN BPR atau BPRS tidak dapat disehatkan, dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, BPR atau BPRS tidak mampu meningkatkan: a. rasio KPMM menjadi paling sedikit 8% (delapan persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 4% (empat persen) dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; b. rasio KPMM menjadi paling sedikit 12% (dua belas persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen) sejak tanggal 1 Januari 2020.
