Pasal 34
BAB 4 — BPR DAN BPRS YANG TIDAK DAPAT DISEHATKAN DAN DISERAHKAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
BPR atau BPRS ditetapkan sebagai BPR atau BPRS yang tidak dapat disehatkan apabila BPR atau BPRS masih berada dalam jangka waktu dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 namun mengalami penurunan: a. rasio KPMM menjadi sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir menjadi sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen), yang terjadi dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
b. rasio KPMM menjadi sama dengan atau kurang dari 2% (dua persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir menjadi sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen), yang terjadi sejak tanggal 1 Januari 2020.
