Pasal 33
BAB 4 — BPR DAN BPRS YANG TIDAK DAPAT DISEHATKAN DAN DISERAHKAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
BPR atau BPRS ditetapkan sebagai BPR atau BPRS yang tidak dapat disehatkan apabila BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus telah melampaui jangka waktu dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 25 ayat (1) dan tidak memenuhi kriteria: a. rasio KPMM paling sedikit 8% (delapan persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 4% (empat persen)dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; dan b. rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen) sejak tanggal 1 Januari 2020.
