POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 30
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada BPR atau BPRS bahwa: a. BPR atau BPRS yang bersangkutan dikeluarkan dari pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan b. larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana bagi BPR atau BPRS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dicabut. (2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai BPR atau BPRS yang dikeluarkan dari pengawasan khusus kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
