POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 31
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menempatkan pengawas untuk melakukan pemantauan secara langsung terhadap kegiatan operasional BPR atau BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Penempatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham BPR atau BPRS terhadap kegiatan operasional dan kewajiban BPR atau BPRS.
