Pasal 29
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) Dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS keluar dari pengawasan khusus dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria: a. rasio KPMM paling sedikit 8% (delapan persen); dan b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 4% (empat persen). (2) Sejak tanggal 1 Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS keluar dari pengawasan khusus dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen); dan b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen). (3) Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhitungkan potensi kerugian dan kebutuhan likuiditas untuk periode 6 (enam) bulan mendatang.
