POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 28
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) BPR atau BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan khusus untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana. (2) Larangan penghimpunan dana dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ditetapkan dalam pengawasan khusus untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sampai dengan BPR atau BPRS dikeluarkan dari pengawasan khusus.
