POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 27
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai BPR atau BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1). (2) Pemberitahuan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan informasi mengenai kondisi BPR atau BPRS yang bersangkutan.
