POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 26
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 25 ayat (1) tidak membatasi waktu bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penelitian terhadap upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23. (2) Setelah penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilakukan, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS keluar atau tidak keluar dari pengawasan khusus.
