Pasal 25
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) BPR atau BPRS dalam pengawasan normal atau dalam pengawasan intensif namun mengalami penurunan: a. rasio KPMM menjadi sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir menjadi sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen), yang terjadi dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; dan b. rasio KPMM menjadi sama dengan atau kurang dari 2% (dua persen) atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir menjadi sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen), yang terjadi sejak tanggal 1 Januari 2020, ditetapkan dalam pengawasan khusus untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penetapan. (2) BPR atau BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan rencana tindak sesuai dengan permasalahan BPR atau BPRS dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penetapan.
