Pasal 24
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus wajib: a. menyampaikan rencana tindak sesuai dengan permasalahan BPR atau BPRS paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak BPR atau BPRS ditetapkan dalam pengawasan khusus yang ditandatangani oleh Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali BPR atau BPRS; b. merealisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menyampaikan laporan realisasi setiap pelaksanaan dan/atau tingkat pencapaian rencana tindak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan dan/atau pencapaian rencana tindak; d. melakukan penyesuaian rencana tindak yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan; e. menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak BPR atau BPRS ditetapkan dalam pengawasankhusus; f. melaporkan hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu:
- laporan keuangan terkini;
- rincian aset produktif yang dikelompokkan berdasarkan kualitasnya; dan
- informasi dan dokumen terkini mengenai: a) daftar simpanan nasabah; b) daftar rincian tagihan dan kewajiban BPR atau BPRS kepada pihak terkait;dan g. melakukan tindakan lain sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan.
