POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 23
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) Selain tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus wajib melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tindakan pengawasan yang telah ditetapkan pada saat BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif dan belum selesai dilakukan oleh BPR atau BPRS, tetap berlaku selama dalam masa pengawasan khusus.
