POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 22
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus dilarang menjual atau menurunkan jumlah aset tanpa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
