Pasal 21
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) Dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, BPR dan BPRS dalam pengawasan khusus wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi rasio KPMM paling sedikit 8% (delapan persen) dan CR rata- rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 4% (empat persen).
(2) Sejak tanggal 1 Januari 2020, BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen). (3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan potensi kerugian dan kebutuhan likuiditas BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus untuk periode 6 (enam) bulan mendatang. (4) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dipenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (5) Tata cara penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. bagi BPR mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai KPMM dan pemenuhan modal inti minimum BPR; dan b. bagi BPRS mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai KPMM dan pemenuhan modal inti minimum BPRS.
